Penjelasan Tersebut Jujur dan Faktual.
Namun persoalannya bukan semata soal sumber anggaran, melainkan prioritas kebijakan. Selama pemerintah daerah dan DPRD memiliki kemauan politik untuk memperkuat ekosistem pers, meningkatkan anggaran publikasi hingga Rp3 miliar bukanlah perkara mustahil. Dengan logika yang adil, belanja publikasi media tidak lebih “nonprioritas” dibandingkan rehab rumah dinas atau lapangan tenis.
Terlebih, regulasi daerah sejatinya membuka ruang perbaikan. Peraturan Bupati OKI Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Informasi melalui Media Massa tidak mengatur batas minimal maupun maksimal belanja publikasi. Artinya, tidak ada larangan administratif untuk melakukan penyesuaian anggaran sepanjang sesuai mekanisme keuangan daerah.
Opsi kebijakan pun tersedia. Diskresi bupati dalam kondisi tertentu dapat digunakan. Skema Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan—jika dikelola transparan dan akuntabel—juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pers, termasuk HPN. Semua jalur tersebut legal, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai pemangkasan membabi buta. Efisiensi seharusnya menyasar pemborosan, bukan justru melemahkan sektor strategis hingga nyaris lumpuh.
Informasi publik yang sehat adalah prasyarat pemerintahan yang sehat, dan pers adalah instrumen utamanya.
Dalam rapat tersebut, Pemkab OKI menyatakan niat baik untuk bersama-sama memperjuangkan kenaikan anggaran. Di sisi lain, insan pers menyatakan sikap tegas: siap mengawal Anggaran Biaya Tambahan (ABT)
( Marsyal,S)
















