Ahmad yang juga Kepala SDN 8 Kayuagung menjelaskan bahwa penerapan sistem digital ini merupakan arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKI yang disampaikan oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar, H. Tarmudik. Tujuannya untuk mempercepat, menyederhanakan, serta menertibkan proses penerimaan murid baru.
Penyesuaian Dana Bersifat Internal, Bukan dari Siswa.
Menanggapi isu “penarikan kembali dana”, Ahmad meluruskan bahwa hal tersebut merupakan penyesuaian administratif antar sekolah yang menjalankan program ini. Dana yang disesuaikan bukan hasil pungutan dari siswa ataupun wali murid, melainkan penyesuaian teknis berdasarkan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
“Tidak ada uang yang kami ambil dari siswa. Silakan konfirmasi ke sekolah mana pun. Penyesuaian itu murni internal dan administratif,” tegasnya.












