Karawang : Siklus News
Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan kedisiplinan. Berdasarkan hasil pengawasan sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati dan Sekda pada Jumat (29/05) lalu, tercatat ada 36 ASN yang terbukti tidak hadir tanpa keterangan pada hari terjepit setelah libur bersama Idul Adha.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Sekretaris Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., didampingi Inspektur Daerah dan Kepala BKPSDM mengumpulkan para pegawai yang bersangkutan untuk dievaluasi secara langsung di Lapangan Plaza Pemda Karawang pada Senin (01/06), tepat setelah upacara Hari Lahir Pancasila.














