SEKAYU , Siklusnews,Com,— Persoalan penyulingan minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Muba bersama DPRD, Forkopimda, pemangku kepentingan, serta perwakilan masyarakat penyulingan yang tergabung dalam Liga Rakyat Muba Bersatu sepakat mendorong penyelesaian melalui jalur kebijakan dan kepastian hukum.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba, Rabu (9/9/2026). Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, SE, sebagai tindak lanjut audiensi bersama masyarakat yang sebelumnya menggelar aksi damai.
RDP menjadi forum penting untuk membahas masa depan aktivitas penyulingan minyak tradisional yang selama ini menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat.
Selain mencari solusi atas persoalan yang muncul, pertemuan juga diarahkan untuk membuka jalan menuju kepastian hukum dan legalisasi kegiatan masyarakat.
Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan, DPRD sengaja memfasilitasi pembahasan tersebut agar persoalan penyulingan minyak tradisional tidak terus berlarut tanpa kepastian.
“Maksud tujuan kami supaya hal ini tidak berlarut-larut. Hari ini kita bahas bersama, kemudian kita sounding-kan ke SKK Migas. Kalau diperlukan, kita akan melakukan pertemuan lanjutan hingga ke Kementerian ESDM,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga, mengingat aktivitas minyak dan gas bumi berkaitan dengan regulasi serta kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, DPRD Muba membuka ruang untuk membawa aspirasi masyarakat ke tingkat yang lebih tinggi.
Sementara itu, Bupati Muba H M Toha Tohet, SH, mengapresiasi langkah DPRD yang memfasilitasi RDP. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, namun upaya legalisasi tetap harus ditempuh melalui mekanisme, data dan kebijakan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat.
“Saya ingin masyarakat Muba hidup sejahtera dengan tidak melanggar aturan. Kita perlu waktu dan data untuk mendapatkan kebijakan yang lebih tinggi atau payung hukum dalam kegiatan tradisional masyarakat, khususnya penyulingan minyak,” kata Toha.
Ia menegaskan, Pemkab Muba bersama Forkopimda akan terus mengupayakan lahirnya payung hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
“Yang saya perjuangkan ke depan supaya usaha masyarakat terkait pengelolaan minyak ini dilegalkan,” tegasnya.









