Karawang : Siklus News
Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Monitoring dan Evaluasi penegakan disiplin kehadiran pegawai pada Jumat (29/5) pagi.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh ASN berkomitmen penuh terhadap kewajiban mereka sebagai pelayan publik.
Sidak kali ini dibagi ke dalam 6 tim monev yang tersebar di berbagai instansi. Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah memimpin langsung Tim 4 ke Pemda 2 dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Turut mendampingi dalam monev tersebut Inspektur Daerah, Kepala Bagian Renkeu, serta Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Karawang.
Dalam arahannya, Sekda Karawang memberikan teguran bagi pegawai yang masih mencoba melonggarkan jam kerja. Sesuai aturan, batas masuk kerja tepat waktu adalah pukul 07.45 WIB.

















