Kelonggaran yang diberikan selama ini ditujukan untuk optimalisasi pelayanan publik, bukan untuk disalahgunakan.
“ASN itu dibungkus dengan seragam dan dibalut oleh aturan-aturan. Kemudahan yang telah diberikan jangan disalahgunakan. ASN ini cerdik menyikapi situasi, tapi jangan mengsiasati cuti dengan izin dadakan. Begitu dengar ada sidak baru mengajukan izin ini tidak berlaku lagi!” tegas Sekda.
Sidak ini mengusung dua tujuan utama:
1. Memantau tingkat kehadiran pegawai di momen libur panjang.
2. Memastikan optimalisasi pelayanan publik berjalan tanpa hambatan.












