Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku berinisial BA (22). Selain itu, seorang pria lainnya berinisial AH (21) turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, BA mengakui telah menyebarkan 10 paket sabu di sejumlah titik di wilayah Karawang. Ia juga mengaku masih menyimpan 10 paket lainnya di kediamannya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan total 26 paket sabu yang diduga siap edar. Temuan itu menjadi indikasi kuat bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Karawang.
Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.














