Setibanya di Mapolsek Babat Toman, pelaku kembali mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini kasus tersebut resmi ditangani Unit Reskrim Polsek Babat Toman.
“Laporan korban sudah kami terima, dan pelaku dikenakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya judi online dan penyalahgunaan narkoba, yang dapat menghancurkan masa depan serta merugikan orang-orang terdekat. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan aset serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.
Reporter: Elvi Supriani













