“Silahkan ditunjukkan Batasan-batasannya, kalau ada gambar atau peta silahkan disampaikan kesempatan ini kita mau cek sama-sama,” Ujar Guntoro.
Pada sidang kali ini para pihak menunjukkan batas objek yang menjadi sengketa sesuai klaim masing-masing. Majelis hakim beserta para pihak melakukan pengecekan lahan dengan berkeliling untuk mengetahui kebenaran klaim kedua pihak.
.
Setelah mendengar penjelasan pihak penggugat dan tergugat tentang batas-batas tanah, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa 23 September 2024 mendatang dengan agenda mendengar saksi penggugat.
.
“Persidangan selanjutnya, dilaksanakan di PN Kayuagung, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat,” sebut Guntoro.
.
Persuasif, Minta Semua Pihak Menahan Diri
.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi, SH selaku jaksa pengacara negara meminta semua pihak untuk menahan diri sebelum adanya Keputusan pengadilan yang inkracht terkait status hukum lahan hutan kota Kayuagung.
.
“Kita sepakat agar semua bisa menahan diri hingga putusan inkracht. jangan ada transaksi jual beli, membangun, tanam tumbuh ataupun aktivitas menebang pohon diobjek sengketa” Jelas Hendri.
.
Hendri mengatakan, pihak penggugat dan tergugat sepakat, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa dimaksud.








