OGAN KOMERING ILIR, Siklus News.com, Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI), aparat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang menyasar hingga ke wilayah pedesaan.
Seorang pria berinisial SS (35) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, pada Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Bertindak cepat, tim Satresnarkoba Polres OKI melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan guna memastikan kebenaran informasi. Setelah target teridentifikasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika.
Dalam operasi tersebut, tersangka SS berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam rumahnya. Penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.
Polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atas bingkai foto yang tergantung di dinding ruang tengah. Selain itu, petugas juga mengamankan pecahan tablet ekstasi berwarna hijau yang ditemukan di atas kasur, serta alat hisap sabu (bong) dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang sebelum diedarkan.
Tidak hanya itu, dari lokasi kejadian turut diamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat timbang digital yang menjadi bagian dari aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali kepada pembeli. Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika skala lokal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani melapor. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika kini tidak lagi terbatas di wilayah perkotaan, namun telah merambah ke desa-desa, menyasar berbagai lapisan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus meningkatkan intensitas penindakan serta langkah preventif guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
Peredaran Narkoba Masuk Desa, Polisi Amankan Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Peredaran Narkoba Masuk Desa, Polisi Amankan Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
















