Dari hasil penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 10,39 gram, berupa beberapa paket plastik klip berisi kristal putih yang disimpan dalam bungkus rokok dan potongan sedotan, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit handphone merk Vivo.
“Pelaku kedua mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial ‘I’ yang saat ini masih dalam pengejaran, ” tambah Kasi Humas.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polres Karawang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dan mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.












