OGAN KOMERING ILIR, SiklusNews.com — Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali ditegaskan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FA (19), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Sabtu (18/4/2026) malam, sekitar pukul 19.20 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif oleh petugas hingga akhirnya keberadaan tersangka berhasil dipastikan.
Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan sebuah bungkusan ke tanah. Namun, gerak-gerik mencurigakan tersebut tidak luput dari pengamatan petugas di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus dengan dua lapis kertas tisu, tepat di dekat posisi tersangka berdiri.
Dari hasil penggeledahan lebih lanjut, aparat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,13 gram. Selain itu, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut yang rencananya akan diedarkan kembali. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa FA positif mengonsumsi narkotika.















