Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan generasi muda.
“Meski masih berusia sangat muda, tersangka sudah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional, serta akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa sebagai bagian dari strategi menutup ruang gerak para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan persoalan sosial yang semakin mengkhawatirkan. Usia tersangka yang masih 19 tahun menjadi indikasi kuat bahwa jaringan narkotika terus menyasar generasi muda sebagai target utama, baik sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar di tingkat bawah.












