
Siklusnews.com (Muba) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya memperjuangkan legalitas penyulingan minyak tradisional sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan. Langkah tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan standar keselamatan kerja, sekaligus mendorong pengelolaan usaha yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Komitmen itu mengemuka dalam Musyawarah/Rembug Daerah Persatuan Paguyuban Masyarakat Penyuling Minyak Tradisional bertema “Mendorong Legalitas Penyulingan Minyak Tradisional sebagai Kearifan Lokal yang Menjadi Sokoguru Ekonomi Kerakyatan” yang digelar di Auditorium Pemkab Musi Banyuasin, Selasa (14/7/2026).
Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, mengatakan aktivitas penyulingan minyak tradisional telah menjadi sumber penghidupan ribuan masyarakat selama puluhan tahun. Karena itu, menurutnya, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja maupun perlindungan lingkungan.
”Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan terus memperjuangkan legalitas penyulingan minyak tradisional melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum, kepastian berusaha, serta mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” ujar Toha.
Ia berharap forum musyawarah tersebut mampu menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah, sehingga aktivitas penyulingan minyak tradisional dapat berjalan secara legal, aman, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Ketua Pelaksana kegiatan, Jamaludin, mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam memperjuangkan legalitas usaha penyulingan minyak rakyat. Ia juga mengajak seluruh penyuling untuk menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, dan mengedepankan musyawarah selama proses pembahasan regulasi berlangsung.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menegaskan bahwa aspirasi dan rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut akan dibawa ke tingkat pemerintah pusat, khususnya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai bahan penyempurnaan kebijakan terkait pengelolaan sumur minyak rakyat.
Menurut Yulian, berdasarkan data Kementerian ESDM, Kabupaten Musi Banyuasin memiliki 22.381 sumur minyak rakyat, atau sekitar 84,9 persen dari total sumur minyak rakyat di Provinsi Sumatera Selatan. Data tersebut menunjukkan bahwa Musi Banyuasin memiliki posisi yang sangat strategis dalam sektor produksi minyak rakyat nasional.
Ia menilai implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan momentum penting untuk menata aktivitas sumur minyak rakyat agar memiliki kepastian hukum, memenuhi standar keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.
”Kita ingin sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin tidak lagi dipandang sebagai persoalan, tetapi menjadi potensi ekonomi yang dikelola secara profesional, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, daerah, serta mendukung ketahanan energi nasional,” tegasnya.
Di sisi lain, perhatian terhadap aspek lingkungan juga menjadi salah satu pembahasan utama dalam forum tersebut. Aktivis senior Musi Banyuasin sekaligus Ketua LEGMAS-PELHUT Musi Banyuasin, Suharto, menegaskan bahwa legalitas harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurutnya, pengelolaan penyulingan minyak yang memperhatikan kaidah lingkungan tidak akan menimbulkan kerusakan ekologis.
”Penyulingan minyak yang memperhatikan ketentuan AMDAL tentu tidak akan merusak lingkungan. Semua pihak harus menjalankan perannya untuk saling mengingatkan pentingnya perlindungan lingkungan, sekaligus mendukung pemerintah dalam mengimplementasikan Permen ESDM serta menemukan solusi nyata bagi penyulingan minyak masyarakat,” ujar Suharto.
Musyawarah tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, legislatif, organisasi masyarakat, dan para pelaku penyulingan minyak tradisional dalam merumuskan langkah-langkah strategis menuju tata kelola yang lebih baik.
Dengan sinergi lintas sektor, diharapkan penyulingan minyak tradisional di Musi Banyuasin tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga berkembang menjadi sektor ekonomi rakyat yang profesional, berdaya saing, memperhatikan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan energi nasional.
Repoter: Elvi supriani










