Musi Banyuasin, Siklusnews.com – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Musi Banyuasin. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, Selasa (17/2/2026). Dua tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar diamankan dari lokasi berbeda.
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas AKP Hutahaean menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Babat Supat sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I, Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.
Petugas mengamankan tersangka Riani alias Otet (40), warga setempat, di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,75 gram.
“Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler, alat takar (skop), serta perlengkapan lain yang digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar,” ujar AKP Hutahaean, Minggu (22/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.













