Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, menyampaikan secara resmi hasil putusan tersebut saat beraudiensi dengan Bupati OKI, H. Muchendi Mahzarekki, di Kayuagung, Selasa (17/11/2025).
“Dengan terbitnya putusan kasasi ini, status Hutan Kota Kayuagung telah inkracht. Dalam tugas dan fungsi bidang Datun, kejaksaan siap mendampingi proses pendaftaran objek sengketa agar administrasi aset daerah terjamin kuat,” ujar Sumantri.
















