MA Tolak Kasasi Penggugat, Kajari OKI Menangkan Perkara Aset Hutan Kota Senilai Rp 66 Miliar

MA Tolak Kasasi Penggugat, Kajari OKI Menangkan Perkara Aset Hutan Kota Senilai Rp 66 Miliar

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, menyampaikan secara resmi hasil putusan tersebut saat beraudiensi dengan Bupati OKI, H. Muchendi Mahzarekki, di Kayuagung, Selasa (17/11/2025).

“Dengan terbitnya putusan kasasi ini, status Hutan Kota Kayuagung telah inkracht. Dalam tugas dan fungsi bidang Datun, kejaksaan siap mendampingi proses pendaftaran objek sengketa agar administrasi aset daerah terjamin kuat,” ujar Sumantri.

banner 336x280