Aset yang kami serahkan hari ini diberikan melalui mekanisme hibah kepada lembaga dan instansi. Ini bagian dari eksekusi barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, ujarnya.
Ia berharap Pemkab OKI segera melakukan pencatatan, balik nama, serta pemasangan plang agar status aset jelas dan pemanfaatannya transparan.
Kami berharap aset ini segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah, dibalik namakan, serta dipasang plang agar status dan pemanfaatannya jelas,” tambahnya.
Selain untuk Pemkab OKI, pada kesempatan yang sama KPK juga menyerahkan hibah aset rampasan negara kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.


















