Kepala Diskominfo OKI: TPP Adalah Penghargaan, Bukan Hak Tetap ASN

Kepala Diskominfo OKI: TPP Adalah Penghargaan, Bukan Hak Tetap ASN

Uncategorized0 Dilihat
Spread the love

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus bagi PPPK, konsekuensi juga dapat berupa evaluasi kinerja hingga peninjauan kontrak kerja.

Adi berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI dapat memahami perbedaan mendasar antara gaji sebagai hak yang bersifat tetap dan TPP sebagai penghargaan berbasis kinerja. Dengan pemahaman yang sama, ia optimistis tidak akan terjadi kesalahpahaman dalam implementasi kebijakan tersebut.

banner 336x280

“Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Jika kinerja meningkat dan disiplin terjaga, maka kesejahteraan pegawai pun akan mengikuti,” pungkasnya.

(Tim/Red)

banner 336x280

News Feed