1 jerigen berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah
Setelah melalui rangkaian penyelidikan lanjutan, pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka AWALUDIN (45), warga Dusun VI Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob
Srigala Unit Pidum Satreskrim Polres Muba.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya, saat tersangka berada di dalam mobil dan melintas dari arah Sanga Desa menuju Sekayu.
“Iya, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahean, S.M., mewakili Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, S.H.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan AW sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 188 KUHPidana.


















