Karena pada hari ini, jelas Hendri, pihaknya mendapatkan pemberitahuan terhadap upaya banding perkara No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG terhadap Hutan Kota yang diajukan oleh Ningmas Cs, kembali ditolak hakim tinggi. Ini artinya, majelis hakim banding telah menguatkan putusan PN Kayuagung beberapa waktu lalu.
Diwartakan sebelumnya, setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya kini ada kejelasan terkait kasus sengketa Hutan Kota yang berada di Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumsel.
Pada Senin (4/11/2024), putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menolak gugatan untuk seluruh gugatan perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang Hutan Kota.
Gugatan itu dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H. Djalil yang menggugat Pemerintah Kabupaten OKI sebagai tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi sumsel sebagai tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI yang mendapat surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten OKI dan Dinas Pendidikan setempat, hingga sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut.








