Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Kembali Ditolak, Kejari OKI Gelar Pemeriksaan Setempat

Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Kembali Ditolak, Kejari OKI Gelar Pemeriksaan Setempat

Berita, Hukum, OKI0 Views
Spread the love

KAYUAGUNG,OKI,SIKLUSNEWS,COM,– Setelah sebelumnya pada Senin 4 November 2024, bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menolak seluruh gugatan perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang Hutan Kota. Hingga dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) yang mendapat surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten OKI dan Dinas Pendidikan setempat sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut.

banner 336x280

Rupanya tak puas dengan putusan itu, upaya banding atas perkara perdata tersebut kembali dilakukan ahli waris H. Djalil dengan menggugat Pemerintah Kabupaten OKI. Walau diterima, namun majelis hakim banding telah menguatkan putusan PN Kayuagung beberapa waktu lalu.

Maka dari itu, menindaklanjuti putusan banding No. 126/PDT/2024/PT PLG, Kamis 9 Januari 2025. Dengan didampingi Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sekti SH MH, pihak Kejari OKI yang dipimpin langsung Kajari Hendri Hanafi SH MH melaksanakan pemeriksaan setempat (PS), Jumat (17/1/2025).

“Kejari OKI selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), bertindak mewakili Pemkab OKI dan Dinas Pendidikan, DLH serta PUPR, hari ini melaksanakan pemeriksaan setempat terkait gugatan Hutan Kota jilid 2 yang diajukan oleh ahli waris kepada Pemkab OKI,” ujar Hendri kepada Awak Media ini

banner 336x280