‎Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui bernama Candra (32), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan SH Wardoyo Gang Kencana, RT 007 RW 002, Kelurahan Tujuh Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
‎Pihak kepolisian juga telah menghubungi keluarga korban untuk memastikan identitas sekaligus mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan awal melalui visum luar, petugas menemukan adanya luka lebam pada bagian dada korban yang diduga disebabkan benturan benda tumpul. Meski demikian, penyebab pasti kematian korban hingga kini belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil visum luar ditemukan adanya bekas lebam akibat benda tumpul pada bagian dada korban. Saat ini penyebab pasti kematian masih dalam proses penyelidikan,” jelas AKP S. Hutahaean.
Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa warga sekitar maupun para pekerja di kawasan perkebunan tidak mengenali korban. Fakta tersebut membuat penyidik masih mendalami berbagai kemungkinan, termasuk dugaan bahwa jasad korban dibuang di lokasi penemuan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Keluang dengan dukungan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Muba.
‎Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, di antaranya mengamankan TKP, memasang garis polisi, melakukan olah TKP, identifikasi korban bersama Tim Inafis, menghubungi pihak keluarga, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Keluang masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap penyebab kematian korban sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas maupun keberadaan korban sebelum ditemukan meninggal dunia agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian. Informasi sekecil apa pun dinilai dapat membantu mempercepat proses pengungkapan perkara.
Selain itu, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau berspekulasi mengenai penyebab kematian korban. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.









