Senada Suhendri Solin, Ketua SWI Subulussalam mengatakan, ini bukan hanya serangan terhadap anggota kami, tapi terhadap seluruh wartawan di Aceh. Polres harus mengusut dan menangkap pelaku.
“Kapolres Subulussalam segera menangkap pelaku. SWI akan mengawal proses hukum kasus ini. Jelas ini pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers” tegasnya.
Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporannya kepada polisi, Syahbudin menekankan bahwa serangan tersebut terkait erat dengan profesinya sebagai wartawan.
Ia menuntut aparat untuk tidak hanya memproses kasus ini sebagai pengrusakan, melainkan juga sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. * (HUM).
*#kekerasanterhadapwartawan*
*#kepolisian:usutdan tangkapdalangdanpelakukekerasa*








