Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, dampaknya tidak hanya merugikan media secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Lebih jauh, praktik tersebut dinilai dapat mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan melemahkan keberlangsungan pers lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tunggakan pembayaran kerja sama publikasi dengan media. Sikap tersebut justru menimbulkan pertanyaan di kalangan insan pers: masihkah Pemda Karawang memandang pers sebagai pilar demokrasi dan mitra pembangunan, atau kemitraan media kini sekadar formalitas administratif belaka?
Penulis: Yarhadi














