Menurut AZ, persoalan tersebut tidak hanya dialami oleh satu media, melainkan terjadi pada sejumlah perusahaan pers lainnya. Ia menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen profesional dalam menjalin kemitraan antara pemerintah daerah dan media massa.
Ironisnya, di tengah tunggakan pembayaran yang belum terselesaikan, Diskominfo Karawang justru menerapkan berbagai persyaratan kerja sama yang ketat dan dinilai memberatkan. Namun, pengetatan aturan tersebut tidak diiringi dengan kepastian pemenuhan hak finansial media.
“Kalau soal aturan, kami siap mengikuti. Tapi jangan sampai kewajiban kami dipenuhi sepenuhnya, sementara hak kami justru diabaikan. Ini bukan lagi soal teknis, tapi menyangkut profesionalisme dan etika kerja sama,” tegas AZ.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa media tidak lagi diposisikan sebagai mitra strategis, melainkan sekadar pelengkap dalam penyebarluasan program dan kebijakan pemerintah. Padahal, peran pers selama ini krusial dalam mendukung transparansi, menyampaikan informasi publik, serta menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.















