Berpotensi Melanggar Regulasi
Jika terbukti benar, aktivitas perkebunan di luar HGU yang sah berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3)
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Penegakan regulasi tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum serta tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.













