Salah satu sumber kehidupan penting masyarakat Sumatera Selatan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui kajian teknis, namun jika terbukti, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dorongan Investigasi dan Audit Menyeluruh
Berdasarkan berbagai indikasi tersebut, pengawasan pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, hingga kementerian terkait dinilai perlu diperkuat. Pemerintah didorong segera melakukan audit lingkungan, verifikasi perizinan, serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPM PT BCM untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas diyakini dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Bacin Coal Mining belum memberikan keterangan resmi atas sejumlah dugaan dan informasi yang berkembang. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada PT BCM dan instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Elvi Supriani

















