Karawang, Siklus News ,— Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan tidak ada pembangunan perumahan maupun kawasan wisata yang berdiri di atas lahan hutan konservasi atau kawasan milik Perhutani tanpa izin dan melanggar aturan tata ruang.
Penegasan itu disampaikan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menanggapi instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat menghentikan penerbitan izin pembangunan perumahan dan tempat wisata di kawasan hutan serta perkebunan.
Menurut Aep, Pemerintah Kabupaten Karawang selama ini telah menerapkan pengawasan ketat terhadap tata ruang wilayah, termasuk perlindungan kawasan hijau dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun industri secara sembarangan.
“Kan enggak ada di kawasan hutan, enggak ada perumahan. Kita mah sudah dikunci semua juga. Pokoknya kita enggak ada perumahan yang di kawasan hutan,” ujar Aep kepada awak media, Rabu (13/5/2026).















