Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap maraknya alih fungsi lahan di sejumlah daerah di Jawa Barat yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan kawasan resapan air.
Instruksi Gubernur Jawa Barat itu muncul sebagai langkah antisipatif untuk mencegah kerusakan ekologis akibat pembangunan yang tidak terkendali, terutama di wilayah hutan lindung, perkebunan, hingga daerah pegunungan yang memiliki fungsi strategis bagi keseimbangan lingkungan.
Di Kabupaten Karawang sendiri, persoalan tata ruang dan alih fungsi lahan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Selain dikenal sebagai kawasan industri nasional, Karawang juga merupakan salah satu lumbung padi terbesar di Jawa Barat yang memiliki ribuan hektare sawah produktif yang harus dijaga keberlangsungannya.
Aep menegaskan, Pemkab Karawang berkomitmen mempertahankan kawasan pertanian produktif dan menjaga keseimbangan pembangunan agar tidak merusak lingkungan maupun mengurangi area resapan air.
Ia juga memastikan seluruh proses perizinan pembangunan di Karawang dilakukan melalui mekanisme ketat dan mengacu pada regulasi tata ruang yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi pengembang yang mencoba membangun di kawasan terlarang atau melanggar ketentuan lingkungan hidup.












