*Kegagalan Sistemik dan Tanggung Jawab yang Diabaikan*
Kondisi karut-marut ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan pejabat bertanggung jawab atas kebenaran material bukti pengeluaran, serta Pasal 141 ayat (1) yang mensyaratkan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
BPK mengidentifikasi penyebab utama dari kegagalan sistemik ini, yaitu kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) atas pelaksanaan belanja barang dan jasa. Selain itu, PPK SKPD tidak memverifikasi secara cermat setiap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan. Pun demikian, PPTK tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya secara benar, termasuk dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan, serta menyiapkan dokumen pertanggungjawaban dan pengadaan barang/jasa.
Ini menunjukkan rantai pengawasan dan pengendalian yang lumpuh, menciptakan celah lebar bagi praktik penyimpangan anggaran.
Atas permasalahan serius ini, Bupati OKI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan Bupati untuk segera memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan agar: (a) Mengoptimalkan pengawasan belanja perjalanan dinas, (b) Menginstruksikan PPK untuk lebih cermat memverifikasi pembayaran, (c) Menginstruksikan PPTK melaksanakan tugasnya dengan benar, dan yang paling krusial, (d) Memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp2.137.175.250,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Temuan ini bukan hanya sekadar angka, ini adalah cermin betapa rapuhnya pengawasan keuangan daerah dan betapa mudahnya dana rakyat disalahgunakan. Rp2,1 miliar yang masih belum kembali adalah dana yang bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, membeli obat-obatan esensial, atau membangun fasilitas kesehatan yang layak bagi masyarakat OKI. Skandal ini menuntut investigasi lebih lanjut dan pertanggungjawaban hukum yang tuntas, bukan hanya sekadar janji pengembalian dana. Publik kini menunggu apakah “komitmen menindaklanjuti” ini benar-benar akan berujung pada keadilan dan perbaikan tata kelola, ataukah hanya akan menjadi catatan mati di lembar audit semata.
(RY)


















