Kayuagung,OKI,Siklusnews,Com,– Sebuah temuan mengejutkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2024 menguak praktik penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI). Dalam dokumen bernomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 Tanggal 24 Mei 2025, BPK secara telanjang membeberkan adanya “Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya.” Ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya manipulasi anggaran yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Pemkab OKI pada Tahun 2024 sendiri menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.091.977.908.874,79 dengan realisasi mencapai Rp893.714.240.501,00. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari Rp1 triliun dana dialokasikan untuk belanja barang dan jasa di seluruh lingkup pemerintahan OKI. Namun, di balik angka-angka jumbo itu, BPK menemukan lubang-lubang besar yang mengkhawatirkan, khususnya saat mengaudit lebih dalam alokasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI.
Modus “Ghost Meetings”: Dana Rp2,1 Miliar Diduga Menguap Tanpa Jejak
Inilah temuan paling mencengangkan dan paling mengkhawatirkan dari audit BPK yang berfokus pada Dinkes OKI. Dinas Kesehatan, melalui berbagai bidangnya, mengklaim telah melaksanakan sejumlah kegiatan pertemuan sepanjang tahun 2024. Anggaran untuk kegiatan-kegiatan ini, yang mencakup perjalanan dinas, honorarium, bahan pakai habis, hingga sewa angkutan, totalnya mencapai Rp2.352.925.250,00.
Namun, investigasi BPK mengungkap fakta yang sangat bertolak belakang. Dari 18 kegiatan pertemuan yang diuji petik, BPK menemukan kejanggalan luar biasa. Pemeriksaan secara uji petik atas kegiatan pertemuan di dalam dan di luar daerah menunjukkan bahwa penyerahan dana atas 17 kegiatan di Bidang Kesehatan Masyarakat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran ke Subkoordinator Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi (Kesga) melalui staf Kesga. Sementara itu, satu kegiatan di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) diserahterimakan Bendahara Pengeluaran ke PPTK. Lebih lanjut diketahui, 17 kegiatan ini diklaim dilaksanakan di hotel, sedangkan satu kegiatan di Aula Dinas Kesehatan.


Don't Miss
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.










