āKegiatan pertambangan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jika terbukti menimbulkan dampak, maka harus ada tanggung jawab yang jelas,ā tegasnya.
Kasus ini juga kembali mengingatkan pentingnya peran AMDAL sebagai instrumen utama dalam mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak tahap perencanaan, sekaligus sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi guna mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut telah resmi terdaftar dan masih menunggu proses persidangan. Sementara itu, pihak PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum mendapatkan tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Reporter: Elvi Supriani












