Selanjutnya, sabu dimusnahkan dengan metode diblender dan dicampur cairan pembersih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik menerapkan pasal berlapis mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah OKI.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak para pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah tegas yang dilakukan Polres OKI merupakan bagian dari strategi besar Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” ungkapnya.













