Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap pondok yang dimaksud, dengan didampingi warga dan perangkat desa setempat. Dalam penggerebekan tersebut, diamankan satu orang laki-laki berinisial E.K (38), warga Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa:
4 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu,
2 bungkus plastik bening berisi masing-masing satu butir tablet berwarna oranye yang diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai dua ratus ribu rupiah,
1 buah timbangan digital,
dan 1 bundel plastik klip bening kosong.
Setelah proses pengamanan, pondok-pondok yang diduga sering digunakan untuk aktivitas narkotika tersebut dirobohkan dan dibakar atas kesepakatan bersama warga dan perangkat desa.
Kapolres OKI AKBP EKo Rubiyanto SH, SIK, MH. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Adrian Chandra, MH membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


















