MUBA , Siklusnews.com ,— Komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana minyak dan gas (migas) di Kabupaten Musi Banyuasin terus diperkuat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Musi Banyuasin, Selasa (28/04/2026), jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin menegaskan langkah serius dalam penertiban total terhadap praktik illegal drilling, illegal refinery, pemalsuan BBM, hingga penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah tersebut.
Langkah tegas ini dinilai sejumlah elemen masyarakat serta pemerhati aset negara sejalan dengan semangat pembangunan Zona WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), yakni komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, profesional, transparan, serta bebas dari praktik penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi serta Kasi Humas AKP S. Hutahaean, Polres Muba berhasil mengungkap sebanyak 10 perkara tindak pidana migas sepanjang Januari hingga April 2026, dengan total 15 tersangka berhasil diamankan.
Dalam keterangannya kepada sejumlah media, AKBP Ruri Prastowo menjelaskan bahwa perkara yang ditangani didominasi aktivitas ilegal seperti penyulingan minyak tanpa izin (illegal refinery), pengeboran ilegal (illegal drilling), kebakaran lokasi ilegal, pemalsuan BBM, hingga penyalahgunaan BBM subsidi.
“Dalam kurun waktu empat bulan ini ada 10 perkara yang sudah kami tangani, dengan berbagai modus, mulai dari penyulingan ilegal, kebakaran lokasi ilegal hingga pemalsuan BBM,” tegas Kapolres.
Pada Januari 2026, Polres Muba menangani dua perkara yang terdiri dari illegal refinery dan kebakaran illegal refinery, dengan total empat tersangka. Seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap P21 dan tahap 2.
Memasuki Februari, kembali terjadi satu kasus kebakaran illegal refinery dengan satu orang tersangka. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan tahap 1.
















