Tak Ingin Berlarut, DPRD Muba Dorong Penyulingan Minyak Rakyat Berpayung Hukum
Masa Transisi Enam Bulan
Dalam kesepakatan sebelumnya, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat menyepakati masa transisi selama enam bulan untuk memperjuangkan proses legalisasi.
Dalam masa transisi tersebut, Polres Muba tidak melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat sepanjang masyarakat memenuhi sejumlah kesepakatan yang telah ditetapkan.
Di antaranya, masyarakat diminta tidak menjual minyak kepada pihak selain negara melalui BKU serta menjaga seluruh aktivitas agar tetap berada dalam koridor kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi masyarakat yang sebelumnya telah tersangkut perkara hukum, penyelesaiannya akan diupayakan melalui mekanisme restorative justice, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muba terkait perkara masyarakat yang telah ditangkap.
Polres Muba, lanjutnya, juga siap melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, baik di tingkat provinsi maupun pusat, untuk mendukung proses menuju legalisasi.
“Kami akan turut fasilitasi agar proses legalisasi penyulingan tradisional minyak masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Pengawasan Diperketat
Untuk memastikan kesepakatan selama masa transisi berjalan, Polres Muba bersama TNI, Pemkab Muba dan masyarakat akan membangun pos pengawasan terpadu di lima titik strategis.
Kelima lokasi tersebut berada di Kecamatan Lais, Sanga Desa, Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh, Bayung Lencir, serta Pos Lantas Suka Maju Kecamatan Babat Supat.











