Siklusnews.com, Musi Banyuasin — Persoalan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan izin crossing jalur hauling batubara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pertambangan yang diduga belum sepenuhnya memenuhi aspek kepatuhan lingkungan, keselamatan publik, dan tanggung jawab pascatambang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Aktivis Musi Banyuasin, Sujarnik, menegaskan bahwa persoalan Jamrek dan crossing hauling bukan lagi sekadar persoalan administratif perusahaan tambang. Menurutnya, polemik tersebut kini menyangkut ketegasan negara dalam menegakkan hukum terhadap industri ekstraktif yang memanfaatkan sumber daya alam daerah.
“Jangan sampai negara terlihat kalah oleh kepentingan tambang. Ketika crossing belum jelas, jalan umum dipakai hauling, reklamasi tidak maksimal, lalu masyarakat yang menanggung debu, kerusakan jalan, dan ancaman keselamatan, maka ada yang salah dalam pengawasan,” tegas Sujarnik kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Ia menilai, masyarakat Musi Banyuasin selama ini justru menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari lemahnya pengawasan aktivitas hauling batubara. Debu jalanan, kerusakan infrastruktur, meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan lingkungan disebut menjadi persoalan nyata yang dihadapi warga setiap hari.
Menurut Sujarnik, aktivitas hauling yang melintasi jalan umum tanpa pengawasan ketat dapat memicu persoalan serius, terutama apabila jalur angkutan batubara melintasi kawasan padat penduduk, jalan nasional, hingga area vital seperti jalur pipa migas.
“Crossing itu bukan persoalan kecil. Ketika hauling melintas di jalan umum tanpa pengawasan ketat, yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan jalan, tetapi juga keselamatan masyarakat. Apalagi jika melintasi pipa migas atau kawasan padat penduduk, risikonya sangat besar,” ujarnya.
Jamrek atau Jaminan Reklamasi sendiri merupakan kewajiban perusahaan tambang sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dana tersebut berfungsi sebagai jaminan pemulihan lingkungan pascatambang apabila perusahaan gagal melaksanakan reklamasi maupun penutupan lubang tambang.
Namun demikian, isu kepatuhan terhadap kewajiban Jamrek dinilai masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Kondisi itu diperparah dengan polemik penggunaan crossing hauling batubara yang disebut melintasi jalan nasional, jalan kabupaten, kawasan permukiman, hingga jalur strategis lainnya.
Sejumlah perusahaan tambang pun sempat menjadi perhatian publik terkait persoalan crossing dan kepatuhan lingkungan. Di antaranya PT Baramutiara Prima di Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin, yang sebelumnya disebut menggunakan jalan nasional untuk aktivitas hauling sebelum izin crossing dinyatakan tuntas.
Selain itu, PT Madhucon Indonesia di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, juga pernah dikaitkan dengan pengajuan penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur hauling menuju Simpang C2.
Tak hanya itu, Sujarnik turut menyoroti sejumlah perusahaan lain yang selama ini kerap dikaitkan dengan isu kepatuhan lingkungan dan reklamasi, seperti PT Manggala Alam Lestari, PT Putra Muba Coal, PT Tiga Daya Minergy, hingga PT Buana Bara Ekapratama.
Ia mendesak pemerintah daerah, Kementerian ESDM, hingga aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada teguran administratif semata. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin crossing serta transparansi kepatuhan Jamrek seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Musi Banyuasin.
“Jangan sampai Muba hanya dijadikan ladang eksploitasi. Batubara diangkut keluar, keuntungan mengalir ke perusahaan, tetapi masyarakat diwarisi jalan rusak, debu, lingkungan tercemar, dan lubang tambang terbengkalai,” katanya.
Lebih lanjut, Sujarnik menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana komitmen perusahaan terhadap keselamatan lingkungan dan tanggung jawab pascatambang. Ia menegaskan, lemahnya pengawasan hanya akan memperkuat anggapan publik bahwa hukum lebih tajam kepada masyarakat kecil dibandingkan korporasi besar.
“Kalau Jamrek benar-benar ada dan pengawasan crossing dilakukan serius, publik pasti melihat kehadiran negara. Tetapi jika pelanggaran terus dibiarkan, masyarakat akan menilai hukum tumpul terhadap korporasi,” pungkasnya.
Sujarnik Desak Evaluasi Total Tambang Batubara di Muba, Soroti Reklamasi dan Jalur Hauling
Sujarnik Desak Evaluasi Total Tambang Batubara di Muba, Soroti Reklamasi dan Jalur Hauling

















