“Terduga pelaku pencurian kapal telah kami serahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Cep Wildan.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau para nelayan agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan atau meninggalkan kapal di area tambatan dan muara. Kepolisian berkomitmen memperkuat patroli di wilayah perairan guna mencegah tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat pesisir.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat sektor perikanan merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir. Keberhasilan pengungkapan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan di wilayah perairan.
Liputan : Yarhadi













