Karawang : Siklus News, —
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha di Kabupaten Karawang secara virtual melalui Zoom Meeting di Command Center Gedung Singaperbangsa Lantai 3, Rabu (06/05/2026).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Tim Wilayah C.1 Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah C, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan itu bertujuan untuk menyinkronkan lokasi pengajuan kegiatan usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Karawang. Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan serta memastikan seluruh proses investasi berjalan sesuai regulasi tata ruang yang berlaku.
Dalam arahannya, Sekda Karawang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang pada prinsipnya mendukung masuknya investasi ke wilayahnya. Namun demikian, investasi yang masuk harus tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem lingkungan dan mematuhi ketentuan tata ruang daerah.














