Di dalam wadah tersebut, aparat menemukan puluhan paket sabu yang telah dipisahkan berdasarkan kategori harga penjualan. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dan diberi penanda tertentu agar memudahkan proses transaksi.
Tak hanya itu, dari tas selempang milik tersangka, polisi kembali menemukan paket sabu tambahan dengan pola pengemasan yang sama. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa praktik peredaran narkotika yang dijalankan tersangka telah berlangsung secara sistematis dan menyasar pasar pengguna tingkat bawah di wilayah pedesaan.
Kapolres Ogan Komering Ilir, Eko Rubiyanto, menegaskan bahwa pola pengemasan berdasarkan nominal harga menunjukkan adanya sistem distribusi eceran yang sudah tertata dan terorganisir.
“Tujuh puluh enam paket sabu yang tersusun berdasarkan lima kategori harga menunjukkan pola distribusi yang sudah terorganisir. Modus penyimpanan dalam wadah cream mandi juga menjadi salah satu upaya pelaku untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar,” ujar AKBP Eko Rubiyanto.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah serius kepolisian dalam menekan laju peredaran narkoba yang kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, namun juga mulai merambah kawasan pedesaan dan daerah terpencil.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AB mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Air Sugihan dan sekitarnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun keterlibatan pelaku lain dalam peredaran tersebut.














