KARAWANG, Siklusnews ,Com,– Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Theatre Night Mart setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perizinan dan regulasi daerah.
Penutupan sementara tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang setelah melalui serangkaian tahapan administratif, mulai dari pemberian teguran hingga evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dijalankan di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sudah ada teguran pertama, kedua, dan ketiga. Seluruh tahapan sesuai SOP telah kami laksanakan. Karena itu kami melakukan penutupan sementara terhadap operasional tempat usaha tersebut,” ujar Prasetya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, salah satu temuan utama yang menjadi dasar penindakan adalah dugaan penjualan minuman beralkohol meskipun izin penjualannya belum diterbitkan oleh instansi berwenang. Padahal, legalitas tersebut merupakan syarat mutlak sebelum suatu usaha dapat memperdagangkan minuman beralkohol secara sah.
“Faktanya mereka menjual minuman beralkohol, sementara izin minolnya belum terbit. Ini menjadi pelanggaran yang harus ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain persoalan perizinan minuman beralkohol, Satpol PP juga menyoroti beredarnya video viral yang memperlihatkan aktivitas pasangan sesama jenis di area usaha tersebut. Meski penanganan kasus tersebut berada dalam kewenangan aparat kepolisian, peristiwa itu turut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi terhadap aktivitas dan pengawasan operasional tempat usaha.
Prasetya menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai norma dan regulasi yang berlaku di wilayah Karawang.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat penting operasional bangunan belum diterbitkan. Kondisi tersebut semakin memperkuat dasar pemerintah daerah untuk melakukan penghentian sementara aktivitas usaha.
Sementara itu, Ketua Tim Pengaduan dan Sosialisasi DPMPTSP Kabupaten Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa izin yang dimiliki Theatre Night Mart saat ini hanya mencakup kategori restoran.
Menurutnya, apabila pengelola ingin menjalankan usaha sebagai bar atau tempat yang menjual minuman beralkohol, maka diperlukan perubahan peruntukan bangunan serta pemenuhan sejumlah persyaratan tambahan yang hingga kini belum diselesaikan.
“Izin restoran memang sudah ada. Namun izin tersebut diberikan dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol. Sementara di lapangan ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol, sedangkan izin alkoholnya sendiri belum terbit,” jelas Sandi.
Ia menambahkan, usaha dengan kategori risiko tinggi seperti bar tidak dapat memperoleh izin secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS), melainkan harus melalui proses verifikasi dan persetujuan dari instansi terkait sebelum dapat beroperasi secara penuh.
Saat ini, status operasional Theatre Night Mart masih menunggu hasil evaluasi dari dinas teknis dan lembaga perizinan. Satpol PP menegaskan bahwa kewenangannya sebatas melakukan penegakan aturan dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Keputusan akhir terkait kelanjutan operasional Theatre Night Mart, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau pemberian sanksi administratif yang lebih berat, akan ditentukan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pemerintah daerah.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor hiburan dan kuliner, agar seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Satpol PP Segel Sementara Theatre Night Mart, Diduga Langgar Perizinan dan Jual Minol Ilegal
Satpol PP Segel Sementara Theatre Night Mart, Diduga Langgar Perizinan dan Jual Minol Ilegal
















