Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa realisasi setoran retribusi dari pengelola lama dalam beberapa bulan terakhir tidak sesuai dengan target yang telah disepakati. Kondisi itu menjadi salah satu faktor utama Dishub OKI menetapkan pengelola baru yang dinilai lebih kompeten dan memiliki komitmen terhadap peningkatan PAD.
“Kami memilih penawaran yang paling menguntungkan daerah. Prinsip utama kami adalah optimalisasi PAD Kabupaten OKI,” tegas Iqbal.
Ia menambahkan, kewenangan pengelolaan parkir sepenuhnya berada di bawah Dishub OKI. Kerja sama dengan pihak ketiga dimungkinkan, baik melalui mekanisme penunjukan langsung maupun seleksi terbuka, bergantung pada kondisi lapangan serta jumlah peminat.
Dalam proses peralihan pengelolaan, Dishub OKI juga menekankan aspek sosial. Pengelola baru diminta tetap memberdayakan juru parkir yang selama ini telah bekerja di lokasi tersebut agar tidak terjadi penggantian tenaga kerja secara menyeluruh. Selain itu, Dishub OKI telah memfasilitasi mediasi antara pengelola lama dan pengelola baru guna memastikan transisi berjalan kondusif dan tanpa gejolak.













