Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung di jalanan, karena berpotensi memperkuat praktik serupa. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan kondusif, sekaligus memastikan penanganan PPKS dilakukan secara humanis dan berkelanjutan.
Liputan: Yarhadi















