“Mempertimbangkan saran dan pendapat komisi, maka dihasilkan kesepakatan bersama terkait pagu dan struktur Raperda APBD OKI 2026 sebesar Rp 2,214 triliun,” jelas Febriansyah. Ia menambahkan bahwa rancangan anggaran tersebut merupakan APBD berimbang antara pendapatan dan belanja.
Febriansyah merinci pendapatan daerah 2026 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 305 miliar, yang meliputi Pajak Daerah Rp 154 miliar, Retribusi Rp 4,1 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 13,602 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp 133 miliar.
Selain itu, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 1,908 triliun yang bersumber dari transfer pusat Rp 1,801 triliun, Dana Desa Rp 255 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 79 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,01 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 415 miliar.
Setelah disetujui bersama, Raperda APBD OKI 2026 akan dikirim kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi maksimal 15 hari kerja sebagaimana ketentuan PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025.( Marsyal,S )
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam sidang paripurna DPRD OKI, Rabu (26/11). Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati OKI, H. Muchendi, dan pimpinan DPRD OKI.
APBD OKI Tahun 2026 menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,214 triliun dan Belanja Daerah Rp 2,214 triliun dengan Pembiayaan Daerah nihil. Dengan komposisi tersebut, APBD 2026 diprioritaskan pada program kerakyatan.
“Keterbatasan fiskal membuat kita harus fokus pada program strategis yang benar-benar menyentuh masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, dan penguatan UMKM,” ujar Bupati Muchendi.












