“Karena itu saya meminta agar uang tersebut segera dikembalikan kepada pemiliknya. Saya sama sekali tidak pernah menerima uang tersebut, apalagi menikmatinya. Kalau saya menerima, tentu ada buktinya. Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang saya sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Witopan Guritno alias Topan menyampaikan keterangan berbeda. Dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Polres OKI, mereka menyatakan memiliki bukti transaksi yang menurut mereka menunjukkan uang Rp50 juta telah ditransfer ke rekening Ahmad Akbar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, kliennya menyebut dana tersebut diserahkan atas permintaan Ahmad Akbar yang disebut mengaku mewakili oknum pejabat di DKPTPH OKI. Pernyataan itu bertolak belakang dengan klarifikasi Ahmad Akbar yang secara tegas membantah pernah menerima uang dimaksud.
Dengan munculnya dua versi yang saling bertentangan, perkara dugaan gratifikasi pengurusan bantuan alsintan di Kabupaten OKI kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI. Publik menaruh harapan agar proses penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, dan mampu mengungkap fakta berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak, sehingga tidak menyisakan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid PSP DKPTPH OKI, Deni, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan terkait ketidakhadirannya dalam rapat verifikasi alsintan maupun mengenai polemik dugaan gratifikasi yang sedang menjadi perhatian publik.
( Tim )












