Rina menjelaskan, kesalahan input data dalam pengadaan genset yang dipersoalkan merupakan murni human error dan telah diperbaiki sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut.
“Terkait kendaraan dinas jenis SUV, jumlahnya lima unit. Satu unit digunakan untuk menunjang operasional Sekretaris Daerah, sementara empat unit lainnya diperuntukkan bagi kepala bagian, dengan PPTK Yusrizal Daud, S.Pd.I,” jelas Rina.
Sementara itu, terkait belanja jasa tenaga ahli untuk staf khusus Bupati, Rina memastikan seluruh proses telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten II Setda Muba, Alva Elan, turut mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari kontrol sosial dalam pembangunan.

















