Karawang ,– Siklus News,com,–
Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Cikampek dalam waktu kurang dari 48 jam. Seorang tersangka berinisial RBR (26) kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Rabu (18/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim Nazal Fawwaz.
Peristiwa Berdarah di Depan Minimarket
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di depan sebuah gerai minimarket di Jalan A. Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Korban diketahui bernama Idris alias Ode (25), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat. Insiden bermula ketika sekelompok orang yang berjumlah sekitar 30 orang mendatangi lokasi kejadian.
Menurut Kasat Reskrim, keributan dipicu oleh cekcok antara korban dan seorang pria bernama Entis Sutisna alias Botis. Dalam perselisihan tersebut, korban sempat memukul Botis. Situasi yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan fatal.
“Tersangka RBR yang berada di lokasi diduga ikut campur dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban,” ungkap Nazal.
Sabetan senjata tajam tersebut mengenai lengan kanan korban hingga menyebabkan luka serius. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka Diringkus di Cirebon
Mendapat laporan kejadian, Tim Resmob Subnit Jatanras Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Dua orang, yakni Entis Sutisna (25) dan Aditya Febriansyah (24), diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang. Sementara tersangka utama, RBR, ditangkap di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit atau klewang dengan panjang sekitar 150 sentimeter yang diduga kuat digunakan saat kejadian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan RBR sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan kepada keluarga setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam,” tegas Kapolres.
Dijerat KUHP Baru
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan tidak memberi ruang bagi tindak kekerasan jalanan di wilayah hukum Karawang.
“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Polres Karawang Ungkap Kasus Pembacokan di Cikampek, Pelaku Ditahan Kurang dari 48 Jam
Polres Karawang Ungkap Kasus Pembacokan di Cikampek, Pelaku Ditahan Kurang dari 48 Jam













