Karawang ,Siklusnews,com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, yang terjadi di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Unit I Krimum Sat Reskrim pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Keempat tersangka berinisial J, N, A, dan A. Mereka diduga kuat terlibat aksi perusakan rumah milik Y.G.K, seorang ibu rumah tangga warga Dusun Cilogo, Desa Medangasem, Jayakerta.
Berawal dari Kesalahpahaman
Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/1/2026) pukul 07.30 WIB. Kasus bermula dari hilangnya lemari etalase kaca (kitchen set) milik korban. Barang tersebut ternyata diambil oleh salah satu tersangka dan sempat diselesaikan melalui mediasi di kantor desa. Kitchen set pun telah dikembalikan kepada korban.











