Menurutnya, bantuan yang hanya sebesar Rp50 ribu tersebut dinilai tidak mencerminkan keseriusan maupun kepedulian terhadap keberadaan organisasi wartawan yang selama ini turut menjalankan fungsi kontrol sosial, penyebarluasan informasi publik, hingga mendukung pembangunan daerah melalui karya jurnalistik.
Pihak SWI OKI juga menyayangkan sikap dan kebijakan yang dinilai tidak mencerminkan etika birokrasi serta semangat kemitraan antara pemerintah dengan insan pers.
Terlebih, OPD tersebut merupakan instansi besar yang diisi oleh aparatur berpendidikan dan memiliki kapasitas dalam mengambil kebijakan.
“Kami sangat menyayangkan jika organisasi wartawan hanya dipandang sebelah mata. Padahal wartawan selama ini menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Kekecewaan itu akhirnya membuat DPD SWI OKI memutuskan untuk menolak bantuan tersebut. Keputusan itu diambil sebagai bentuk sikap organisasi dalam menjaga marwah dan kehormatan profesi jurnalistik.













